REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Terpidana kasus mafia hukum Gayus HP Tambunan menyatakan, Sekretaris Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana sebaiknya diganti. "Satgas baik, Denny yang tidak baik," kata Gayus usai memberikan kesaksian dalam sidang kode etik dan profesi dengan terperiksa AKP Sri Sumartini di gedung Trans National Crime Center Mabes Polri di Jakarta, Rabu malam.
Mantan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak itu mengatakan, Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum (Satgas PMH) dalam menjalankan tugasnya sudah benar, hanya ada beberapa anggota yang tidak benar. "Daripada membubarkan Satgas itu sendiri, Denny saja yang diganti" kata Gayus.
Gayus bersaksi dalam sidang Sri Sumartini selama lima jam dan meninggalkan gedung TNCC pada pukul 21.15 WIB dengan pengawalan tujuh anggota dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Sri Sumartini adalah mantan penyidik kasus pencucian uang, korupsi, dan penggelapan yang diduga dilakukan Gayus.
Sri Sumartini adalah penyidik kedua kasus Gayus yang disidang. Tahun lalu, Kompol Arafat Enani telah disidang dengan rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Selain Arafat dan Sri Sumartini, ada sembilan anggota lain telah ditetapkan sebagai terperiksa dan menunggu sidang kode etik.
Mereka yakni Brigjen Pol Raja Erizman, Brigjen Pol Edmond Ilyas, Kombes Pambudi Pamungkas, Kombes Eko Budi Sampurno, AKBP Muh Anwar, AKBP Mardiyani, AKP I Gede Putu Widjaya, Iptu Joni Surya dan Iptu Angga.