REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali menerima berkas penyuapan Gayus dari penyidik Bareskrim Mabes Polri. Sebelumnya, kejaksaan sudah dua kali mengembalikan pengajuan berkas tersebut (P19) ke penyidik.
Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, M.Amari, pengembalian dilakukan karena bukti materil yang diajukan penyidik kurang lengkap. "Kan harus memenuhi persyaratan formil dan materil. kalau kemarin yang banyak itu (kurangnya) kelengkapan materilnya," ujar Amari di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/1).
Menurut Amari, berkas terakhir penyuapan Gayus senilai total lebih dari Rp 100 Miliar itu hingga saat ini masih diteliti Kejaksaan. Ia pun mengaku masih mempertimbangkan apakah berkas dengan nominal Rp 28 Miliar dan Rp 74 Miliar itu akan dipisah atau digabung.
Seperti diberitakan sebelumnya, terdapat rekening Gayus senilai Rp 28 Miliar yang diduga merupakan hasil penyuapan tiga Perusahaan Grup Bakrie yakni PT. Kaltim Prima Coal, PT.Arutmin, dan PT. Bumi Resources. Selain itu, terdapat harta kekayaan Gayus berupa uang tunai dan emas batangan senilai Rp 74 Miliar yang ada di safe deposit box, Bank Mandiri, Jakarta.
Amari menjelaskan meski penyidik memisahkan berkas dua perkara tersebut, jaksa penuntut umum dapat menyatukan berkas yang terpisah dalam persidangan. "Kebijakan penuntutan itu boleh menyatukan berkas yang terpisah," ungkapnya.
Pasalnya, Amari mengatakan bahwa perbuatan itu dilakukan oleh satu tersangka. Meski demikian, Marwan belum dapat menyebutkan apakah berkas tersebut akan kembali dikembalikan atau dinyatakan lengkap. Hal tersebut, tuturnya, masih dalam penelitian.