Rabu 26 Jan 2011 13:47 WIB

Hah.. Gaji Pegawai Negeri 'Ilegal'

Rep: Palupi Annisa Auliani / Red: Didi Purwadi
Pegawai Negeri Sipil. Ilustrasi
Foto: Republika
Pegawai Negeri Sipil. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Secara ekstrem dalam kaca mata hukum, gaji pegawai negeri sipil termasuk pejabat negara yang berlaku saat ini adalah ilegal. Pasalnya, pengaturannya mengacu pada UU yang masih merujuk pada konstitusi sebelum amandemen yang lalu dijabarkan dalam PP. Demikian diungkapkan ketua kelompok fraksi PDIP di Badan Legislasi DPR, Arif Wibowo, Rabu. ‘’Termasuk gaji DPR,’’ kata dia. 

Ia mengatakan dasar hukum penggajian pegawai saat ini tumpang tindih bahkan tidak sesuai dengan tata aturan perundangan. Hingga saat ini, kata Arif, UU yang mengatur masalah penggajian hanya ada dua. Pertama, UU 7/1978 tentang hak keuangan dan administratif untuk Presiden, Wakil Presiden, Bekas Presiden, dan Bekas Wakil Presiden. Kedua, UU 12/1980 tentang hak keuangan dan administratif untuk pimpinan dan bekas pimpinan lembaga tinggi dan tertinggi negara.

Lebih lanjut, ia mengatakan sistem penggajian nasional sudah saatnya dibuat untuk menghindari kesenjangan yang terlalu besar antara gaji pejabat dan pegawai rendah. Kenaikan gaji 8.000 pejabat dipastikan akan memperlebar kesenjangan gaji tersebut.

‘’Untuk menghindari lebarnya kesenjangan itu, harus ada standardisasi dalam pengupahan yang penentuannya juga tak bisa suka-suka,’’ tegasnya. Langkah ini sekaligus untuk mengoreksi gaji pejabat seperti Gubernur BI dan pengurus bank BUMN yang saat ini bisa jadi melebihi gaji seorang Presiden.

Arif berpendapat konstitusi sudah menempatkan Presiden sebagai pemimpin tertinggi negara. Karena itu,  tidak elok jika para pejabat plat merah memiliki gaji lebih tinggi daripada Presiden. ‘’Tapi, gaji Presiden harus dipastikan maksimal 100 kali gaji pegawai pangkat terendah. Artinya, gaji pegawai pangkat rendah itu yang harus dinaikkan,’’ ujar dia.

Terkait upaya standardisasi gaji ini, Arif mengatakan perubahan peraturan-perundangan yang komprehensif juga harus dilakukan secara berbarengan. Karena, saat ini peraturan perundangan yang ada memuat banyak kontradiksi. Bahkan, peraturan saat ini tidak sesuai dengan konstitusi hasil amandemen.

''Secara ekstrem dalam kaca mata hukum, gaji pegawai negeri termasuk pejabat negara yang berlaku saat ini adalah ilegal. Termasuk gaji DPR,’’ kata Arif. ''Karena, pengaturannya mengacu pada UU yang masih merujuk pada konstitusi sebelum amandemen yang lalu dijabarkan dalam PP.''

Hingga saat ini, kata Arif, UU yang mengatur masalah penggajian hanya ada dua. Pertama, UU 7/1978 tentang hak keuangan dan administratif untuk Presiden, Wakil Presiden, Bekas Presiden, dan Bekas Wakil Presiden. Kedua, UU 12/1980 tentang hak keuangan dan administratif untuk pimpinan dan bekas pimpinan lembaga tinggi dan tertinggi negara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement