Selasa 25 Jan 2011 19:14 WIB

Muladi: terapkan Pembuktian Terbalik untuk Kasus Korupsi

Muladi
Foto: Edi Yusuf/Republika
Muladi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Dewan Pembina The Habibie Centre, Muladi mengatakan pihaknya mendorong penerapan asas pembuktian terbalik untuk pengungkapan kasus-kasus korupsi. "Kita dorong pembuktian terbalik untuk pengungkapan kejahatan luar biasa seperti korupsi," katanya dalam acara perspektif 2011 di bidang hukum di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, pembuktian terbalik harus segera diajukan menjadi UU karena korupsi yang telah merajalela saat ini sulit untuk diberantas dengan panduan hukum yang ada. Dengan adanya pembuktian terbalik membuat para pejabat atau mereka yang didakwa terlibat korupsi harus mengungkapkan asal muasal harta yang mereka peroleh.

Ia menambahkan asas pemebuktian terbalik tersebut harus diatur dalam UU. "Asas itu harus diatur dalam UU atau untuk cepatnya harus didahului dengan Perppu, jangan keppres karena akan melanggar undang-undang," katanya.

Ia menambahkan, pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini terhambat karena masih kurang tegasnya aparat serta terjadinya penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan munculnya istilah mafia hukum. Muladi mengatakan banyak celah-celah hukum yang kemudian dijadikan alat untuk mengambil keuntungan karena rendahnya moral para aparat penegak hukum.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement