Ahad 23 Jan 2011 13:51 WIB

PPP: PT 2,5 Persen Harga Pas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sekretaris Fraksi PPP M Romahurmuziy mengatakan pihaknya tetap akan mempertahankan parliamentary treshold sebesar 2,5 persen. "PT 2,5 persen itu harga pas, tidak bisa ditawar-tawar lagi. Dan kita mengusulkan agar diberlakukan secara nasional," katanya di Jakarta, Minggu (23/1).

Ia mengatakan, hal ini telah diputuskan dalam rapat di Fraksi PPP. Ketika ditanya adakah alternatif atau angka kompromi lebih tinggi, ia mengatakan, pihaknya tetap pada pendiriannya untuk mempertahankan PT 2,5 persen dan diberlakukan secara nasional.

"Kita akan tetap pada keputusan rapat kita, konsultasi DPP dan Fraksi PPP, 2,5 persen, karena menaikan PT sama dengan menjauhi sistem proporsional dan menjadikan distrik," katanya.

Menurut dia, penambahan PT hanya akan menjauhi suara rakyat karena akan semakin banyak suara yang terbuang. Ia menambahkan, pengalaman pada hasil pemilu 2004, maka usulan PT tersebut akan membuang 32 juta dari 107 juta suara sah atau 30 persen suara.

Saat ini, partai-partai politik tengah bergulat dalam pembuatan UU Paket Politik. Beberapa partai-partai besar menginginkan adanya penyederhanaan partai politik dengan mendorong peningkatan PT. Partai Golkar merupakan salah satu partai politik yang mendorong peningkatan PT dari 2,5 persen menjadi lima persen.

Sementara Partai Demokrat mengusulkan peningkatan persyaratan keterwakilan partai politik di parlemen atau PT hingga empat persen guna penyederhanaan partai politik meski tidak keberatan bila PT menjadi lima persen. Aturan "parliamentary treshold" merupakan batasan minimum yang harus dipenuhi oleh setiap partai politik untuk masuk dalam parlemen.

Pada pemilu 2009, PT sebesar 2,5 persen kursi di DPR atau setiap partai politik harus mampu menempatkan minimal 14 orang di DPR. Bila tidak mampu, maka suaranya hilang dan kursi yang kosong tersebut diberikan kepada partai politik yang lolos 'parliamentary treshold'.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement