Jumat 21 Jan 2011 16:04 WIB

Waduh! JPU Mengaku Bertemu Keluarga Bahasyim

Rep: A.Syalaby Ichsan/ Red: Djibril Muhammad
Marwan Effendy
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Marwan Effendy

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang, Bahasyim Assifie ternyata sudah mengaku telah menemui keluarga Bahasyim dalam proses sidang. Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan, Marwan Effendie, menjelaskan akan menindaklanjuti apa motif pertemuan tersebut. Menurutnya, Peraturan Jaksa Agung melarang jaksa berhubungan dengan pihak yang sedang berperkara.

"Hasil pemeriksaan dari inspektur pidana khusus salah seorang jaksa yang mengakui ada pihak keluarganya yang menghubungi jaksa. Kata menghubungi ini bermacam-macam tafsir. Bisa menanyakan kenapa tuntutan ditunda atau menghubungi dengan maksud-maksud lain," tutur Marwan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (21/1).

Marwan menjelaskan bahwa jaksa yang dimaksud adalah berinisial F. Seperti diberitakan sebelumnya, lima anggota JPU terdakwa Bahasyim yaitu Yoseph Nur Eddy, Fachrizal, Sutikno, Fery Mufahir dan Henny Harjaningsih. Ke-limanya adalah jaksa pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Menurut Marwan, pelanggaran jaksa tersebut terlihat ketika mereka belum menyusun tuntutan pidana, sementara majelis hakim sudah menyatakan bahwa sidang harus ditutup.

Kemudian, ungkap Marwan, yang bersangkutan tidak melaporkan hasil persidangan. Sedangkan setiap persidangan, Marwan menjelaskan, harus dilaporkan. "Tembusannya juga harus ke Jamwas. Tapi ini tidak ada," tuturnya. Terakhir, Marwan mengatakan bahwa jaksa tersebut tidak pernah berkoordinasi dengan teman-teman jaksa lainnya dalam satu tim tersebut.

Meski demikian, Marwan menjelaskan bukan berarti teman-teman jaksa tersebut tidak mendapatkan sanksi. "Kita tegur juga. kenapa tidak melaporkan ini?" jelasnya. Meski demikian, Marwan mengaku masih merumuskan sanksi administratif untuk mereka. Menurutnya, terdapat berbagai tingkat sanksi administratif yang dapat diberikan untuk jaksa. Dari teguran tertulis, penurunan pangkat, hingga pencabutan status jaksa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement