REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi tidak mau langsung percaya dengan pertimbangan majelis hakim terkait vonis Gayus yang mengatakan bahwa Gayus tidak sendiri pada kasus Surya Alam Tunggal dan diduga ada atasannya yang mengetahui kasus tersebut.
“Mengenai atasan Gayus tentu harus dilihat dulu bukti-buktinya ada atau tidak,” kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, M Jasin saat dihubungi Republika, Kamis (20/1).
Jasin mengatakan, dalam hukum tidak diperkenankan menuduh ada keterkaitan antara seorang terpidana dengan pihak lain dalam suatu kasus. Sehingga, keterkaitan itu harus dibuktikan terlebih dahulu secara hukum.
Seperti diketahui, Gayus Tambunan telah divonis 7 tahun penjara. Majelis Hakm mempertimbangkan vonis diambil berdasarkan fakta persidangan dan sudah mempertimbangkan kepentingan masyarakat, negara, dan peran Gayus dalam terjadinya tindak pidana. Salah satunya adalah Gayus tidak bertanggung jawab sendiri dalam kasus Surya Alam Tunggal. Atasan Gayus secara berjenjang seharusnya mengoreksi usulan bawahannya ketika menerima keberatan pajak dari PT SAT.