REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Meski Majelis hakim memutuskan hukuman selama tujuh tahun penjara kepada Gayus, yang berarti 13 tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa, Adnan Buyung Nasution, menyatakan kekecewaannya terhadap vonis tersebut. Selain hukuman tujuh tahun penjara, Gayus juga didenda sebesar Rp 300 juta serta subsider tiga bulan.
"Vonis itu terlalu berat. Karena ada dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak terbukti," kata Adnan Buyung Nasution usai sidang pembacaan vonis untuk Gayus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/1).
Namun, ia tetap menghormati putusan majelis hakim yang dipimpin Alberthina Ho itu. Ia juga menegaskan, Gayus akan tetap membongkar kasus mafia pajak dan hukum di Indonesia.
Mengenai kepemilikan uang sebesar Rp 28 miliar, lanjutnya, Gayus telah mengakuinya. Tapi menurut dia , masih banyak perkara besar lain yang belum ditangani, seperti kasus wajib pajak perusahaan sebanyak 149 perusahaan. "Jika dibongkar, akan terlihat bahwa jaringan mafia pajak sangat besar hingga triliunan rupiah," tambah Adnan.
Saat dirinya pergi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membongkar kasus ini, tiba-tiba polisi langsung terlihat repot dan buru-buru mengambil alih dokumen wajib pajak. "Padahal selama ini didiamkan polisi. Kemana saja lebih dari setahun ini?" geram advokat senior itu