Rabu 19 Jan 2011 13:39 WIB

Jamwas Kejagung Telusuri Laporan Negatif JPU Kasus Bahasyim

Rep: A.Syalaby Ichsan/ Red: Djibril Muhammad
Marwan Effendy
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Marwan Effendy

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan, Marwan Effendy, mengaku bahwa dirinya menerima laporan negatif dari Jaksa Agung Muda bidang Intelijen terkait lima jaksa penuntut umum atas terdakwa Bahasyim Assifie. Laporan tersebut, ungkap Marwan, akan diteliti kembali oleh Jamwas.

"Ini sedang kita telusuri. Apalagi kita dapat laporan dari Jamintel ada dugaan yang negatif," ujar Marwan usai pelantikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Leo Tolstoy Panjaitan, di Kejaksaan Agung, Jakarta,  Rabu (19/1).

Marwan mengungkapkan pihaknya sedang menelusuri segala kemungkinan soal motif penundaan pembacaan tuntutan Bahasyim. "Siapa tahu ada pihak pengacara atau dari pihak terdakwa (keluarganya) yang coba mengintervensi jaksa," tambahnya.

Jika dalam penelusuran atas laporan Jamintel jaksa tersebut terbukti melakukan pidana, ungkapnya, maka pihaknya akan menindak yang bersangkutan dengan sanksi pidana. "Ya, kalau ini terbukti (unsur pidana). Kalau ada bukti-bukti iya, kalau tidak ya tidak bisa toh," tegas mantan Kajati Jawa Timur ini.

Marwan mengungkapkan hingga saat ini jaksa terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Untuk itu, tambahnya, pihaknya sedang mempertimbangkan sanksi administratif untuk para jaksa tersebut. Menurutnya, terdapat berbagai tingkat sanksi administratif yang dapat diberikan untuk jaksa. Dari teguran tertulis, penurunan pangkat, hingga pencabutan status jaksa.

Namun, ungkapnya, sanksi tersebut bisa berubah jika terdapat unsur pidana dalam perbuatan mereka. "Belum (memberikan sanksi administratif). Setelah kita telusuri dugaan ini kalau terbukti, maka berubah ini, jadi tidak administratif," ungkapnya.

Hasil temuan sementara, menurut Marwan, memang terdapat kejanggalan dalam penundaan tersebut. Seharusnya, ucap Marwan, jaksa sudah mengetahui bagaimana prosedur melakukan penuntutan sehingga tidak perlu terjadi penundaan. Jaksa, tambahnya, sudah harus membuat perangkat penuntutan saat hendak memulai sidang. Perangkat tersebut, ungkapnya, yakni jaksa memasukkan dakwaan dan traksaksi, untuk kemudian memasukkan analisis.

Kejanggalan lainnya, ungkap Marwan, tim jaksa penuntut umum  tidak pernah mendiskusikan kasus itu dengan teman-temannya dalam satu tim. Berikutnya, Marwan menjelaskan bahwa jaksa tersebut tidak pernah  membuat laporan harian sidang. "Jadi tim ini tidak tahu tahap-tahap sidang itu," tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement