Rabu 19 Jan 2011 04:55 WIB

Cegah Korupsi Kepala Daerah, Pilkada Harus Disederhanakan

Rep: M Ikhsan Shiddieqy/ Red: Johar Arif
Korupsi
Korupsi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-Anggota Komisi II DPR, Arif Wibowo, mengatakan jumlah kepala daerah yang berstatus tersangka korupsi terus meningkat akibat politik biaya tinggi. Menurut Arif, hal itu bisa dicegah dengan penyederhanaan pemilukada dan membuat rakyat makin berdaulat. Untuk mencapai hal itu, banyak undang-undang yang harus diubah.

"Ini akibat politik biaya tinggi, pemilukada harus disederhanakan," ujar Arif, Selasa (18/1). Selain UU Pemilukada, UU lain yang harus diubah adalah UU Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dan UU Keuangan Negara. Menurut Arif, pendanaan dalam pemilukada terkait dengan banyak UU.

Arif memberikan rekomendasi perubahan UU Pemilukada untuk mencegah banyaknya kepala daerah yang berstatus tersangka. Pertama, UU Pemilukada mesti diatur tegas mengenai dana kampanye dan penindakan politik uang. Kedua, rekrutmen oleh kepala daerah harus diatur ketat. "Ini penting agar parpol tidak calonkan yang terindikansi korupsi," katanya

Ketiga, perlu aturan tegas mengenai pembiayaan pemilukada, apakah melalui APBD atau APBN. Keempat, khusus bagi incumbent, perlu ada pembatasan kewenangan penggunaan APBD. "Penggunaan APBD tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan kampanye incumbent," ujar Arif.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement