Rabu 19 Jan 2011 04:01 WIB

Lagi, Polri Minta Dokumen Terkait Gayus ke Kemenkeu

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Boy Rafli Amar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Boy Rafli Amar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Penyidik Polri akan meminta beberapa dokumen lagi terkait 151 perusahaan wajib pajak yang pernah ditangani Gayus. Dokumen yang akan diminta lagi kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) khususnya saat Gayus dalam posisi sebagai pejabat penelaah keberatan dan banding.

"Masih ada dokumen yang diperlukan, terutama kasus-kasus yang ditangani Gayus secara langsung," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Selasa (18/1).

Berdasarkan surat tugas yang menjadi fakta penemuan penyidikan Polri, Gayus menangani sebanyak 44 dari 151 perusahaan secara langsung. Dokumen yang akan diminta seperti laporan keberatan pajak.

Maka itu, penyidik Polri akan menfokuskan penyelidikan terhadap dokumen wajib pajak pada 44 perusahaan tersebut. Saat ditanya, apakah termasuk dalam tiga perusahaan besar yang pernah disebut-sebut Gayus dalam persidangan, ia tidak menjawab.

"Bisa jadi tiga perusahaan itu termasuk dalam 44 perusahaan tersebut. Yang pasti penyidik telah mengantongi perusahaan yang menjadi prioritas penyelidikan," pungkasnya.

Ia menambahkan dalam penelitian tersebut akan dilihat adanya penyalahgunaan wewenang serta adanya tindak pidana korupsi. "Jika ada bukti yang memberatkan, maka akan jadi tersangka, bagi Gayus maupun perusahaan," ucapnya.

Sebelumnya Kementerian Keuangan RI menyerahkan dokumen wajib pajak 151 perusahaan kepada penyidik Polri pada Sabtu (15/1) lalu. Kini dokumen tersebut masih dalam penelitian penyidik Polri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement