Rabu 19 Jan 2011 02:41 WIB

Panglima TNI: Polisi Militer Jangan Arogan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Panglima TNI Laksamana TNI Agus Suhartono meminta jajaran polisi militer tidak bersikap arogan dalam proses penegakan hukum dan disiplin baik internal maupun yang bersinggungan dengan masyarakat. "Patuhi prosedur dan tetap jaga sopan santun dalam melaksanakan tugas, sehingga tidak timbul kesan arogan," katanya, pada upacara gelar operasi polisi militer 2011 di Jakarta, Selasa (18/1).

Dalam amanat tertulis yang dibacakan Kepala Staf Umum Panglima TNI Marsekal Madya TNI Eddy Hardjoko, ia mengatakan, sebagai salah satu unsur penegak hukum, polisi militer harus menampilkan citra positif. "Polisi militer harus mampu membangun citra positif demi mendukung proses transformasi dan reformasi hukum yang progresif di negeri ini," katanya.

Dengan begitu, lanjut Panglima TNI, proses penegakan hukum yang dilakukan dapat menggerakkan masyarakat untuk bertingkah laku sesuai hukum berlaku, dan sebaliknya penegak hukum dapat memberikan perlindungan dan keadilan bagi masyarakat dan seluruh personel TNI khususnya. Terkait itu, diperlukan aparat penegak hukum yang memiliki sifat ksatria, bermental baik, bijaksana, dan jujur, kata Agus menambahkan.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, TNI kembali menggelar operasi kepolisian militer 2011 guna penegakan hukum, disiplin dan tata tertib di lingkungan TNI. Gelar operasi militer itu melibatkan seluruh anggota polisi militer TNI dan angkatan serta atasan yang berhak menghukum (ankum) dan instansi terkait.

Data pelanggaran disiplin dan tindak pidana oleh anggota TNI selama 2010 mengalami penurunan dibandingkan 2009. Semisal, kasus pelanggaran disiplin pada 2010 tercatat 837 kasus atau turun 27,28 persen dibanding 2009 yakni 1.151 kasus. Pelanggaran lalulintas tercatat 985 kasus pada 2010 atau turun 14,19 persen dibanding pada 2009 sebanyak 1.148 kasus.

Untuk tingkat kecelakaan lalulintas yang menimpa/melibatkan personel TNI tercatat 423 kasus pada 2010 atau turun 2,08 persen dibanding 2009 sebanyak 432 kasus. Sedangkan untuk pelanggaran tindak pidana terjadi penurunan 10,85 persen dari 4.153 kasus pada 2009 menjadi 3.711 kasus pada 2010.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement