REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Lima Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas terdakwa Bahasyim Assifie terbukti tidak profesional menjalankan tugasnya. Untuk itu, Kejaksaan Agung menegaskan akan menjatuhkan sanksi yang tegas terhadap lima jaksa penuntut umum perkara terdakwa kasus korupsi pajak dan pencucian uang tersebut.
"Akan menjatuhkan hukuman displin sesuai tingkat kesalahannya jika terbukti adanya perbuatan tercela dalam penundaan sidang tuntutan Bahasyim," ujar Kepala Penerangan Hukum Kejagung, Babul Khoir Harahap dalam rilisnya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin(17/1).
Sebelumnya, tim JPU memang telah meminta penundaan sidang pembacaan tuntutan terhadap mantan Kepala Kantor Pajak (KPP) Jakarta VII, Jakarta Koja dan Jakarta Palmerah itu hingga tiga kali. Alasannya, penyusunan rencana penuntutan belum selesai.
Terkait penundaan itu, Inspektur Pidsus Datut pada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang JPU yang menangani perkara Bahasyim, yaitu Yoseph Nur Eddy, Fachrizal, Sutikno, Fery Mufahir dan Henny Harjaningsih. Ke-limanya adalah jaksa Pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Lebih lanjut, Babul menjelaskan JPU tidak mempersiapkan surat tuntutan sejak awal sehingga pada saat akan disidangkan ternyata tidak bisa dilaksanakan dengan alasan belum siap. Sehingga JPU dinilai tidak melaksanakan ketentuan yang mengatur tentang penyelesaian perkara penting. "Dari hasil pemeriksaan lima jaksa itu, diperoleh hasil pemeriksaan sementara terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa jaksa penuntut umum tidak profesional," ujar Babul.