REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Salah satu dari dua orang yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pembuatan paspor palsu Gayus Tambunan ditangkap Polri pada Kamis (14/1) pukul 20.00 WIB. Sedangkan satu orang DPO lagi, masih dalam pencarian.
"Terhadap dua orang yang juga merupakan DPO, satu orang DPO telah diamankan tadi malam jam 20.00 WIB," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar, seperti dikutip dalam situs Polri, Jumat (14/1).
Ia menambahkan, satu orang DPO yang sudah diamankan, statusnya masih dalam pemeriksaan. Polri terus mendalami dan telah melakukan penahanan kepada A serta pemeriksaan terhadap AG meski statusnya masih sebagai saksi.
Seperti diketahui, Gayus bisa bepergian ke luar negeri bersama istri dan anaknya berkat paspor palsu yang dibuatkan sindikat. Paspor atas nama Sony Laksono itu dibuat berdasarkan paspor milik nama Margaretha dan foto palsu Gayus.