REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Martin Eric Stephens, salah satu anggota 'Bali Nine' (penyelundup narkoba asal Australia) ditolak Mahkamah Agung (MA). Sehingga dengan demikian hukuman dikembalikan lagi ke putusan Pengadilan Negeri Denpasar yaitu hukuman seumur hidup.
MA, dalam situs resmi MA, di Jakarta, Kamis (13/1), menyatakan PK MA atas Martin ini diputus oleh tiga hakim agung yaitu Komariah Emong Sapardjaja, Surya Jaya dan Djoko Sarwoko selaku ketua majelis hakim. Ketiga hakim agung dalam putusan yang dibuat Kamis menolak PK yang bernomor registrasi 122 PK/PID.SUS/2010.
Dalam pemberitaan sebelumnya, dalam berkas PK, Martin mengajukan novum bahwa ia tidak terlibat sebagai pelaku penyelundupan heroin bersama anggota 'Bali Nine'. Novum ini berdasarkan keterangan dari Australia Federal Police (AFP). Peran Martin dalam upaya penyelundupan heorin dari Bali ke Australia oleh AFP dianggap kecil.
AFP juga menyebut tidak ada petunjuk bahwa Martin sebagai pelaku atau mengetahui secara mendalam mengenai pemasukan yang dicurigai tersebut. Dan AFP pun tidak memiliki informasi yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan terlibat dalam penyelundupan sebelumnya, demikian isi novum PK atersebut.