REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Jaksa penuntut umum perkara terdakwa manipulasi pajak, Bahasyim Assifie, diperiksa Inspektur Pidana Khusus Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, setelah pembacaan tuntutan tertunda tiga kali berturut-turut. "Saya sudah memerintahkan Inspektur Pidsus memeriksa jaksa yang bersangkutan," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Marwan Effendy, di Jakarta, Kamis (13/1).
Rencana pembacaan tuntutan Bahasyim tertunda sampai tiga kali dengan alasan JPU belum siap. Marwan menegaskan tidak dibenarkan adanya penundaan pembacaan tuntutan seperti itu.
Ia mengindikasikan terjadinya penundaan itu akibat pengawasan melekat dari atasan JPU yang tidak berjalan. "Kalau pengawasan melekat jalan, maka tidak akan terjadi hal seperti itu. Oleh karena itu, maka sekarang pengawasan fungsional bertindak," katanya.
Sebelumnya dalam persidangan, Bahasyim Assifie, terdakwa manipulasi pajak, terungkap dalam kurun waktu 2004 sampai 2010, diketahui memiliki uang mencapai angka Rp932,2 miliar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fachrizal, dalam surat dakwaannya mengungkapkan, uang tersebut berdasarkan rekening koran dalam kurun waktu sejak 2004 sampai 2010, terdapat mutasi berupa pengambilan uang, pemindahbukuan, transfer atau uang keluar sebesar Rp 843,4 miliar.
"Kemudian terhitung sejak sekitar pertengahan April 2010, saldo akhir pada rekening Sri Purwanti (istri Bahasyim) sebesar Rp 41,7 miliar," katanya. "Bahwa jumlah harta kekayaan terdakwa berupa uang yang ditransfer tersebut mencapai Rp 932,2 miliar," kata JPU.
Uang tersebut ditranfer ke rekening Sri Purwanti sebesar Rp905 miliar dan Winda Arum Hapsari (anak Bahasyim) sebesar Rp 26,5 miliar. JPU menyebutkan terdakwa yang mantan pegawai negeri sipil di Kementerian Keuangan, mendapatkan uang itu dengan cara-cara mendatangi wajib pajak.