REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara, EE Mangindaan, menyatakan kesiapannya jika direshuffle oleh presiden. “Hal itu kita serahkan kepada presiden, siapapun harus siap kalau memang nanti harus direshufle karena itu penilaian presiden,” ujar Mangindaan, usai penandatanganan kesepakatan bersama antara MK dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dalam rangka menciptakan peradilan yang bersih dan reformasi birokrasi, di Aula Gedung MK, Kamis (13/1).
Ia menuturkan reshuffle merupakan hak prerogatif presiden. Saat evaluasi menteri pun, lanjutnya, tidak ada pembahasan tentang menteri yang akan direshuffle.
“Mari kita lihat kinerja-kinerja semua mentri masing-masing oleh presiden sendiri. Mungkin saya juga rapor merah saya tidak tahu,” kata Mangindaan.
Sebelumnya Kepala Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), Kuntoro Mangkusubroto, mengatakan setidaknya ada sekitar 10 persen Kementerian yang memiliki rapor merah. Ia pun telah menyerahkan evaluasi tersebut kepada presiden.