Kamis 13 Jan 2011 05:07 WIB

Gayus Jadi Tersangka Kasus Paspor Palsu

Gayus Tambunan
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Gayus Tambunan

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-Satu lagi status tersangka melekat ke diri Gayus Tambunan. Penyidik Badan Reserse dan Kriminal Polri telah menetapkan Gayus sebagai tersangka dalam kasus dugaan paspor palsu yang digunakannya untuk pelesiran ke luar negeri.

"Gayus mulai hari ini telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penggunaan paspor palsu," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar, di Jakarta, Rabu. Ia diancam pasal 263 dan 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini Gayus masih menjalani pemeriksaan di Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri sejak pukul 10.00 WIB. Gayus diduga pada tanggal 22 - 24 September 2010 berada di Macau, kemudian berangkat lagi ke Kuala Lumpur dan Singapura pada tanggal 30 September 2010 - 2 Oktober 2010. Ia berangkat menggunakan paspor dengan identitas palsu atas nama Sony Laksono.

Penyidik Polri mendapat informasi bahwa nomor paspor ‘Sony Laksono’ sebenarnya diperuntukkan atas nama Margareta, bocah berumur lima tahun.

Gayus mengaku paspor tersebut diperoleh dari jasa calo. Gayus sebelumnya menjadi tersangka untuk kasus mafia hukum, gratifikasi, mafia pajak, dan suap petugas penjaga Rumah Tahanan Markas Komando (Rutan Mako) Brimob.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement