REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR--Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur, Malaysia menunjuk pengacara dari Rafitzi and Rao untuk memberikan perlindungan hukum kepada Walfrida Soik, asal Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur yang dituduh membunuh majikannya. "Sejak awal, kami juga sudah mendampingi Wilfrida dan saat ini juga sudah ditunjuk pengacara untuk memberikan perlindungan hukum kepada dia," kata Atase Ketenagakerjaan KBRI Kuala Lumpur, Agus Triyanto AS di Kuala Lumpur, Selasa.
Menurut Agus, pendampingan oleh KBRI sejak tanggal 10 Desember 2010 juga sudah dilakukan dengan mengirimkan sejumlah staf fungsi konsuler dan staf fungsi ketenagakerjaan berangkat ke Kelantan guna menangani dan menyedikiki kejadian tersebut.
Selanjutnya, tanggal 11 Desember 2010, KBRI mengirim lagi tim untuk berangkat ke Penjara Pasir Mas, Kelantan untuk bertemu dengan Walfrida Soik guna mendapatkan informasi lengkap dari yang bersangkutan.
"Jadi, tidaklah benar kalau Walfrida tidak mendapatkan pendampingan dari pihak KBRI. Bahkan kami akan terus mendampingi termasuk dalam persidangan nantinya," tegas Agus.
Hal senada disampaikan Koordinator fungsi Konsuler KBRI Kuala Lumpur, Amir Panjaitan bahwa perlindungan hukum saat ini juga terus dilakukan melalui pengacara yang ditunjuk agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini, lanjut Amir Pandjaitan, pihak pengacara juga sudah bekerja termasuk berkomunikasi dengan kejaksaan mengenai waktu persidangannya. "Namun berdasarkan informasi yang diterima, sampai kini jaksa belum mendapatkan tanggal sidang dari pihak Pengadilan," ungkap Amir dengan menambahkan bahwa Walfrida saat ini ditahan di Penjara Pangkalan Cepa, Kelantan.
Walfrida saat ini ditahan dengan tuduhan telah membunuh majikannya. Dia menghadapi tuntutan mengikuti seksyen 202 kanun keseksaan dengan tuntutan hukuman mati.