Rabu 12 Jan 2011 23:42 WIB

Hikmahanto: Pertukaran Tahanan Australia-Indonesia tak Ada Dasar Hukum

Schapelle Leigh Corby
Foto: usp.com.au
Schapelle Leigh Corby

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Guru Besar Hukum Internasional FHUI, Hikmahanto Juwana, menilai pertukaran narapidana Australia dengan Indonesia tak perlu dilakukan "Terutama pertukaran (Schapelle Leigh, red) Corby dengan tahanan WNI di Australia," katanya, di Jakarta, Rabu (12/1).

Pemerintah Australia melalui Wakil Jaksa Agung-nya, Roger Wilkins, meminta adanya pertukaran narapidana Indonesia di Australia dengan narapidana Australia di Indonesia. Hal itu disampaikan dalam pertemuannya dengan Jaksa Agung, Basrief Arief di Jakarta pada Selasa (11/1).

Hikmahanto Juwana menjelaskan dalam hukum internasional pertukaran tahanan hanya dikenal dalam hukum perang dengan istilah "exchange of prisoners of war". Antara Indonesia dengan Australia tidak terlibat dalam perang saat ini sehingga pemikiran seperti demikian tidak bisa dilakukan," katanya.

Kedua, kata dia, dalam hukum internasional dikenal adanya perjanjian untuk pemindahan narapidana (transfer of sentenced prison). "Namun antara Indonesia dengan Australia hingga sekarang masih belum disepakati perjanjian pemindahan tahanan. Sehingga mekanisme pelaksanaan untuk hal demikian tidak mungkin dilakukan," katanya.

Ia menambahkan pertukaran Corbie dengan sejumlah tahanan WNI di Australia berpotensi mencederai keadilan. Pasalnya para narapidana warga negara Indonesia yang terlibat masalah narkotika, dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan yang lebih ketat.

"Sementara Corbie bisa merasakan penjara yang kondisinya jauh lebih baik di Australia," katanya. Schapelle Leigh Corby ialah warga negara Australia yang menjadi narapidana kasus narkoba dan saat ini ditahan di Bali. Corby juga dikenal dengan sebutan "ratu mariyuana".

Ia menambahkan belum lagi bila ada sejumlah tahanan Indonesia di Australia yang dikembalikan ke Indonesia. "Apakah lembaga pemasyarakatan di Indonesia sudah mampu menampung dan membiayai hidupnya selama ditahan. Saat ini banyak lembaga pemasyarakatan yang telah melebihi kapasitas," katanya.

Ia mengingatkan Kejaksaan Agung seharusnya berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM terkait ajakan dari Wakil Jaksa Agung Australia. Hikmahanto juga mengingatkan bahwa pemerintah Australia telah cukup lama berupaya agar narapidana asal Australia dapat dipindahkan ke negara asalnya.

Salah satu alasannya, karena pemerintah Autralia ingin mendapat dukungan dari publiknya, disamping untuk melindungi warga negaranya yang tersangkut masalah hukum.

sumber : Ant
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement