REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA–-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang membidik kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Gayus Tambunan. Tindak pidana korupsi itu belum ditangani oleh pihak kepolisian selaku lembaga penegak hukum yang menangani kasus Gayus. “Membidik tindak pidana korupsi Gayus adalah target utama kita dalam penelusuran kasus Gayus,” kata Johan Budi, Juru Bicara KPK, Selasa (11/1).
Johan mengatakan, KPK akan menelusuri dugaan tindak pidana itu dengan caranya sendiri.Karena, dugaan tindak pidana korupsi itu belum ditangani oleh pihak kepolisian.
Untuk itu, lanjut Johan, KPK masih mengumpulkan informasi dan data mengenai dugaan tersebut. Namun, koordinasi dengan pihak kepolisian masih terus dilakukan.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Bibit Samad Rianto mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membekukan aset milik Gayus Tambunan di luar negeri yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi. .
“Oh tentu iya, KPK pasti punya langkah untuk ikut ambil bagian dalam upaya membekukan aset-aset Gayus di luar negeri,” kata Bibit S Rianto, Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan kepada wartawan usai acara diskusi hukum tentang mafia dan fenomena hukum di Indonesia, Jakarta, Ahad (9/1).
Bibit mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan sejumlah data penting dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait aset-aset tersebut. Informasi itu, bisa dijadikan pintu masuk KPK untuk menelusuri aset-aset Gayus. Namun, KPK masih harus melakukan kajian dan penelitian terkait laporan itu sebelum melakukan penelusuran.