REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kejaksaan Australia menawarkan Kejaksaan Agung RI agar menukar terpidana kasus narkoba Bali Nine, Schapelle Corby, dan beberapa terpidana Warga Negara Australia dengan 12.000 terpidana Warga Negara Indonesia yang ditahan di Australia.
Hal tersebut diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Babul Khoir Harahap di Kejaksaan Agung, Selasa (11/1). Menurut Babul, penawaran tersebut terungkap dalam pertemuan antara Wakil Jaksa Agung, Roger Wilkins yang didampingi Duta Besar Australia, Greg Moriarty dengan Jaksa Agung, Basrief Arief yang didampingi oleh Jampidsus M.Amari dan Wakil Jaksa Agung, Darmono, di Kejaksaan Agung, Jakarta, hari ini.
"Yang dibicarakan pertama kerjasama pertukaran napi atau perjanjian bilateral internasional transfer of sentenced person. Di Australia ada 12.000 napi asal Indonesia yang rata-rata divonis 5 tahun. Pemerintah Australia meminta adanya pertukaran napi. Salah satunya Corby,"ujar Babul, Selasa (11/1).
Menurutnya, pada prinsipnya Jaksa Agung menyetujui pertukaran narapidana tersebut. Namun, ungkapnya, akan dibicarakan lebih jauh dengan Kementerian Hukum dan HAM. "Beliau setuju. Namun akan dibicarakan lebih lanjut melalui Depkumham,"ujarnya.