Rabu 12 Jan 2011 04:25 WIB

Ditjen Pemasyarakatan Totak Usulan Remisi Ayin

Rep: muhamad hafil/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA  -- Kementerian Hukum dan HAM memastikan permohonan remisi untuk terpidana kasus suap Artalyta Suryani  atau Ayin yang diajukan oleh Kakanwil Kemenkumham Banten dan Kalapas Wanita Tangerang ditolak. Alasannya, Ayin belum memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi tersebut.

Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar mengatakan, remisi itu baru usulan saja dari  Kalapas Wanita Tangerang , Ety Nurbaiti dan Kepala Kantor Kemenkum HAM Wilayah Banten Poppy P dan diperkuat surat Irjen Kemenkum HAM Sam L Tobing kepada Menkum HAM.  Namun, usulan itu ditolak oleh DIrjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Untung Sugiono. “Kami serahkan saja pada Dirjen Pemasyarakatan, kalau ditolak ya berarti tidak bisa,” kata Patrialis di kantornya, Selasa (11/1).

Ditanya kenapa usulan dari Kalapas Wanita Tangerang dan Kakanwil Kemenkum Ham Banten itu mendapat apresiasi dari Irjen Kemnkum HAM, Patrialis mengatakan hal itu bukanlah suatu masalah. Patrialis  mengatakan bahwa Irjen mendapat laporan bahwa selama di Lapas Wanita Tangerang Ayin menunjukkan kelakukan baik. Sehingga, Kalapas dan Kakanwl Kemenkumham Banten mengusulkan remisi bagi Ayin. “Namun ternyata Dirjen menolak, mau dikata apa,” ujarnya.

DIrjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Untung Sugiono mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat pengajuan remisi tersebut dari Irjen Kemenkumham terkait remisi untuk Ayin. Namun, pihaknya memastikan jika surat itu sampai ke tangannya maka akan langsung ditolak.“Kita tidak akan mengabulkan usulan remisi tahun 2010 tersebut,” kata Untung di kantornya, Selasa (11/1).

Untung mengatakan, syarat bagi seorang tahanan untuk mendapatkan remisi adalah berkelakuan baik. Namun, Ayin tidak menunjukkan perilaku baiknya tersebut pada tahun 2010. Salah satu contohnya adalah ketika ia mendapatkan perlakuan istimewa dengan fasilitas mewah di ruang tahanannya selama ia masih mendekam di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta yang terungkap pada awal tahun 2010. Sehingga, ia harus dipindahkan ke Lapas Wanita Tangerang. “Saya tidak menarik ucapan waktu memindahkan Ayin ke Lapas Tangerang, Ayin tidak akan mendapatkan remisi pada tahun 2010,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement