REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Wali Kota Tomohon, Sulawesi Utara, Jefferson S. Rumajar, resmi diberhentikan sementara dari jabatannya karena statusnya yang telah ditetapkan sebagai terdakwa terkait kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Reydonnyzar Moenek, di Jakarta, Selasa, surat keputusan pemberhentian sementara Wali Kota Tomohon telah ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi pada Senin malam (10/1).
Jefferson diberhentikan sementara sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.71-31 Tahun 2011 tertanggal 10 Januari 2011. Reydonnyzar menuturkan Gubernur Sulawesi Utara SH Sarundajang yang akan menyerahkan surat keputusan pemberhentian sementara tersebut pada Jefferson.
"Dalam surat keputusan pemberhentian sementara juga menyebutkan Wakil Wali Kota Tomohon (Jimmy Eman) ditetapkan sebagai pelaksana tugas kepala daerah, sampai ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap," katanya.
Sebelumnya, Jefferson dilantik sebagai Wali Kota Tomohon bersama dengan Jimmy Eman sebagai Wakil Wali Kota Tomohon pada Jumat (7/1) oleh Gubernur Sulut, SH Sarundajang.
Jefferson telah mengantongi surat izin dari Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupi (Tipikor) untuk menjalani pelantikan sebagai Wali Kota Tomohon. Namun, izin mengikuti pelantikan tersebut hanya bisa dilakukan di Jakarta.
Saat ini Jefferson sedang menjalani persidangan di Pengadilan Khusus Tipikor untuk kasus dugaan korupsi APBD 2006-2008 yang diperkirakan merugikan negara miliaran rupiah. Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan politisi Partai Golkar ini menjadi tersangka sejak 14 Juli 2010. Sidang perdana kasus Jefferson ini dilaksanakan pada Senin (3/1).
Jefferson terpilih sebagai Wali Kota Tomohon terpilih periode 2010-2015, berdasarkan hasil pemilu kepala daerah pada 3 Agustus 2010.