REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Menteri Agama Suryadharma Ali mengajak insan pers untuk bertindak bijaksana dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dalam menyajikan berita terkait persoalan gesekan antarumat beragama.
Pernyataan Menag itu disampaikan dalam sambutannya pada pelantikan pengurus PWI Jaya Koordinatoriat Kementerian Agama di Jakarta, Selasa. Sambutan yang dibacakan Kepala Pusat Informasi Keagamaan dan Kehumasan Kementerian Agama Masyhuri AM itu selain dimaksudkan agar pers bekerja profesional sesuai kode etik yang dimiliki juga mengingatkan agar berhati-hati dalam menyuguhkan berita terkait gesekan di kalangan umat beragama dan antarumat beragama.
Menurut Menag, pemberitaan yang tidak dikemas dengan baik akan menghadirkan keresahan di kalangan umat beragama, yang pada akhirnya merugikan masyarakat secara luas dan melahirkan ongkos sosial yang teramat mahal.
Dalam sepuluh tahun terakhir, ia melihat dinamika dan pertumbuhan industri pers demikian pesat di Tanah Air seiring dengan berkembangnya kebebasan pers yang serba bebas. Bahkan cenderung agitatif dan menghakimi, dengan menepiskan ruang privasi, etika dan kepentingan yang lebih luas, katanya.
Kondisi ini jelas sangat memprihatinkan, karena media massa dibanjiri oleh informasi-informasi yang vulgar, tak mendukung bagi tumbuhnya sikap positif dan optimisme masyarakat. Ia menjelaskan, maraknya sajian pornografi dan info seputar gosip di media massa menghadirkan kegalauan dan keprihatinan di tengah-tengah masyarakat, khususnya umat beragama.
Dampak buruk secara psikologis sangat merugikan bagi pertumbuhan generasi muda saat ini dan pada masa mendatang. Selain itu, lanjut dia, belakangan ini jajaran Kementerian Agama dibuat resah dengan hadirnya media massa yang dalam penyajiannya secara provokatif menghadirkan "tuduhan" terjadi korupsi dan penyelewengan di lingkungan Kementerian Agama.
Tapi sayangnya, katanya lagi, pemberitaan itu tidak didukung oleh data dan fakta yang akurat, sehingga menyulitkan bagi pihak Kementerian Agama untuk melakukan tindak lanjut terhadap pemberitaan tersebut.
Persoalan lain yang juga dihadapi oleh jajaran Kemenag, adalah terkait penggunaan hak jawab. Ada media massa yang sangat rajin memberitakan hal-hal yang terkait terjadinya penyimpangan di lingkungan Kemenag, bersumber dari ucapan/data dari salah satu LSM yang bergerak di bidang pengawasan.