Selasa 11 Jan 2011 10:33 WIB

KPK Minta Walikota Tomohon Dinonaktifkan

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) untuk segera menonaktifkan Jefferson Soleiman Rumajar setelah memberi kesempatan bagi Wali Kota Tomohon itu untuk dilantik, karena dia merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi APBD Tomohon periode 2006-2008.

"Oh iya, kita (KPK) sudah mengirim surat ke Mendagri dan ke Gubernur Sulut meminta supaya Jefferson sebagai Wali Kota Tomohon segera dinonaktifkan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan sebenarnya surat yang dilayangkan KPK lebih pada memerintahkan agar Wali Kota Tomohon yang baru dilantik Gubernur Sulut Sarundajang di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Jumat (7/1) lalu, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, untuk segera dinonaktifkan.

"Yang melantik memang Gubernur jadi Gubernur juga yang menonaktifkan, makanya kita kirim surat juga ke Gubernur Sulawesi Utara," ujar Johan. Sebelumnya, juru bicara lembaga antikorupsi ini memang mengatakan bahwa KPK pernah memberikan izin Jefferson untuk dapat dilantik sebagai Wali Kota Tomohon tetapi dilakukan di Rutan Cipinang, bukan di Tomohon.

Izin tersebut diberikan ketika status politis Golkar tersebut masih sebagai tersangka, berkas penuntutan belum disampaikan ke Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi. "Izin dari Tipikor dong, kan berkasnya sudah di sana dan sudah mulai disidangkan. Kita (KPK) memang pernah memberi izin untuk dilantik di (Rutan) Cipinang bukan di Tomohon, tapi waktu dia (Jefferson) masih diperiksa penyidik," lanjutnya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement