REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Menteri Komunikasi dan Informasi, Tifatul Sembiring, kepada Republika mengatakan, sampai saat ini masih menunggu feedback dari pihak Reserach In Motion (RIM) terkait ultimatum yang dikeluarkannya. Sejauh ini, Tifatul, mengungkapkan, pihak RIM masih belum memberikan tanggapan. "Kita meminta RIM memenuhi komitmennya. Mereka itu kan komitmennya beberapa hal, ada tujuh atau delapan poin. Tapi, yang pornografi belum dijalankan," ungkap Tifatul.
Selain poin pemblokiran situs porno, RIM, ujar Tifatul, diharuskan membuka cabang di Indonesia. Tidak hanya itu, perusahaan asal Kanada itu juga diharuskan membuka service center. Selanjutnya, RIM juga diharuskan menggunakan software yang sebagaimana sudah dilakukan operator telekomunikasi di Indonesia.
"Kalau operator-operator yang lain kan sudah. Masa kita mau istimewakan, padahal kan dia (RIM) asing. Supaya mereka (RIM) membuka server atau repeater agar aparat hukum bisa melakukan penyelidikan kalau ada kejahatan," tutur Tifatul.
Ditegaskannya, jika pihak RIM tidak mengikuti arahan Kementerian Kominfo, maka tidak tertutup kemungkinan RIM yang memegang lisensi BlackBerry (BB), itu akan ditutup. "Kita kasih waktu dua pekan, dari tanggal 7 sampai tanggal 21 Januari (2011) harus sudah sampaikan feedback. Kalau enggak ya kita tutup, berarti kan mereka melanggar hukum. Jadi kita tunggu dulu dari RIM," lugas Tifatul.
Sebelumnya, Menko Perekonomian, Hatta Rajasa, menjelaskan, pemblokiran layanan Blackberry dari RIM yang dimaksud Menteri Komunikasi dan Informasi, Tifatul Sembiring, yakni membatasi situs-situs internet yang memberi informasi menyesatkan. Namun, dia tidak bisa berkomentar lebih lanjut karena belum mendapat laporan tersebut. "Saya belum dapat informasi soal itu, saya punya Blackberry belum diblokir tuh, masih bisa," kata Hatta.
Pemblokiran layanan BlackBerry RIM tersebut terkait dengan konten pornografi yang bisa diakses oleh pengguna lewat ponsel BlackBerry mereka. Sebelumnya, Menkominfo juga telah mengancam untuk menutup layanan RIM tersebut pada tanggal 31 Agustus 2010. "Kami sudah memanggil RIM yang sudah bekerja sama dengan 6 operator di Indonesia," kata Tifatul.
Pemblokiran situs porno, menurut Menteri, merupakan amanah Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi khususnya pasal 18 dan 19. Pasal itu pada intinya mengamanatkan bahwa pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet.