Selasa 11 Jan 2011 02:42 WIB

Diancam Hukuman Seumur Hidup, Gubernur Bengkulu tak Juga Ditahan

Rep: Syalaby Ichsan / Red: Johar Arif
Korupsi
Korupsi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Terdakwa kasus korupsi APBD Bengkulu, Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin, diancam hukuman seumur hidup. Hal tersebut terungkap dalam pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/1).

Usai pembacaan dakwaan oleh jaksa, ketua majelis hakim Syarifudin menawarkan kepada Agusrin untuk mengajukan keberatan. "Setelah dakwaan itu, anda diancam hukuman maksimal seumur hidup dengan minimum hukuman empat tahun,"ujar Syarifudin di dalam sidang. Syarifuddin mengatakan bahwa Agusrin juga diancam denda maksimal Rp 1 Miliar dan denda minimum senilai Rp 200 Juta.

Meski demikian, Agusrin belum juga ditahan oleh kejaksaan. Hal tersebut diakui Agusrin ketika ditanya hakim apakah dirinya ditahan atau tidak. "Tidak ditahan," ucap Agusrin singkat.

Agusrin diduga melakukan korupsi dana perimbangan khusus bagi hasil pajak bumi dan pembangunan dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPH TB) Provinsi Bengkulu tahun 2006-2007. Agusrin diduga telah merugikan negara Rp 21,3 miliar.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu juga menetapkan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Bengkulu Chairudin sebagai tersangka. Ia telah divonis satu tahun penjara oleh PN Bengkulu, dan diperberat enam bulan pada tingkat banding. Chairudin mengaku seluruh penggunaan dana tersebut atas pengetahuan Agusrin.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement