Sabtu 08 Jan 2011 06:15 WIB

Soal Gayus, KPK Tengah Dalami Laporan PPATK

Rep: rosyid nurul hakim/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  akan menelusuri  sebagian kasus suap Gayus Tambunan yang  masih belum tersentuh kepolisian. Namun, KPK masih tetap  akan melakukan koordinasi dengan kepolisian dan belum akan mengambil alih kasus tersebut.

“Kita melakukan penelusuran kasus suap Gayus tahap awal,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Jumat (7/1).. Menurut Johan , penelusuran awal itu adalah dengan mempelajari sejumlah data penting yang didapat dari Pusat Pelaporan Analisi dan Transaksi Keuangan (PPATK).

Kamis (6/1), Ketua KPK, Busryo Muqoddas menemui PPATK. Namun, Johan tidak bersedia untuk menjelaskan data-data yang baru diperoleh tersebut karena dapat mengganggu proses penelusuran itu.

Johan mengatakan, penelusuran sebagian kasus  suap Gayus itu akan dilakukan sendiri. KPK akan mengumpulkan sejumlah data dan informasi terkait kasus tersebut. Namun, KPK mengaku tetap akan melakukan koordinasi  dan supervisi dengan pihak kepolisian.

Misalnya, jika KPK menemukan sejumlah data-data dan bukti baru KPK akan menyerahkannya kepada pihak Kepolisian.   Johan mengatakan, koordinasi dengan pihak Kepolisian itu sudah dilakukan, Pada  Jumat (7/1)  siang.  

Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Ito Sumuardi mendatangi kantor KPK di Jakarta. “Pak Ito bersama sejumlah stafnya datang ke KPK untuk membahas koordinasi,” kata Johan.

Menurutnya,  Ito disambut oleh  sejumlah pimpinan KPK. Diantaraya Wakil Ketua Bidang Pencegahan, M Jasin, Deputi Penindakan (Ade Rahardja), dan Direktur Penuntutan, Fery Wibisono.

“Pertemuan itu untuk koordinasi antar lembaga penegak hukum saja, saya tidak tahu apakah secara khusus membicarakan kasus Gayus,” kata Johan.

Menurutnya koordinasi itu merupakan realisasi koordinasi KPK dengan sejumlah lembaga penegak hukum lainnya. Sebelumnya,Rabu (5/1)  KPK juga telah melakukan koordinasi dengan Jaksa Agung, Basrief Arief untuk membicarakan penambahan jaksa di KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement