REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Badan Pengawasan Pasar Modal (BAPEPAM-LK) siap lakukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan Eurocapital Peregrine Securities (EPS). EPS menggugat Bapepam karena dianggap telah semena-mena mencabut izin dagangnya di pasar modal.
Menurut Bapepam, putusan tersebut tidak adil karena hakim PTUN salah menafsirkan peraturan perundangan yang ada. “Saya sangat kecewa dengan keputusan tersebut,” ujar Kepala Bapepam, Fuad Rahmany, Jumat (7/1).
Menurutnya, keputusan tersebut telah mengintervensi fungsi Bapepam sebagai pengawas pasar modal. “Padahal kami hanya berusaha untuk mendisiplinkan pasar modal dan semua keputusan itu sangat adil,” ujarnya.
Dia beranggapan, langkah hukum yang dilakukan oleh EPS salah besar. “Mereka seharusnya melaporkan keberatannya lebih dulu kepada kami, bukannya langsung menggugat ke PTUN,” katanya.
Selain itu menurut Kepala Biro Perundang-undangan Bapepam-LK, Robinson Simbolon, hakim PTUN salah menggunakan undang-undang untuk menyelesaikan masalah ini. “Mereka hanya menggunakan undang-undang perseroan (PT) namun tidak mengacu pada undang-undang pasar modal,” katanya.
Robin menjelaskan, undang-undang PT tidak mengatur peraturan yang beririsan dengan pasar modal. Lagipula, Bapepam tidak mencabut izin usaha Eurocapital. “Kami hanya mencabut izin partisipasinya di pasar modal. Sementara fisik PT-nya tidak kami ganggu,” ujarnya.
Bapepam menghentikan izin dagang EPS di pasar modal karena dianggap sudah tidak layak lagi bermain di pasar modal. EPS selaku manajer investasi reksa dana, telah melakukan pembelian saham tanpa perintah nasabah. "Ini menyalahi aturan dagang di pasar modal," tuturnya.
EPS adalah satu di antara 7 perusahaan efek lain yang dicabut izin usahanya sepanjang 2010. Perusahaan efek lainnya adalah PT Brahma Capital, PT Danpac Asset Management, PT TDM Aset Manajemen, PT AmCapital Indonesia, PT Synergy Asset Management, PT Massindo Artha Securities, PT Majapahit Securities Tbk.
Lebih lanjut, Robin berpendapat bahwa banyak hakim di pengadilan negeri yang tidak paham dengan etika dan undang-undang pasar modal. "Ini bukan pertama kalinya Bapepam dikalahkan di pengadilan negeri," tuturnya. Sebelumnya sejumlah masalah serupa juga mengantarkan Bapepam kepada kekalahan. “Setidaknya ada 5 kasus yang membuat kita kalah di PTUN,” ujar Robin.
Namun biasanya, Bapepam akan menang setelah melakukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi. “Wajarlah, hakim-hakim di pengadilan tinggi atau Mahkamah Agung telah memiliki pengalaman yang cukup banyak dalam mengurusi kasus hukum pasar modal,” katanya. Untuk itu, Bapepam akan terus berusaha menginformasikan kepada para penegak hukum tentang aturan pasar modal yang benar. “Sehingga tidak terjadi lagi masalah serupa di kemudian hari,” katanya.