REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Wahyudi, resmi dicopot dari jabatannya setelah Jaksa Agung, Basrief Arief, menandatangani surat keputusan terkait kasus pertukaran narapidana.
"Ya benar baru ditandatangani surat keputusannya oleh Jaksa Agung," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Marwan Effendy, di Jakarta, Kamis.
Seperti diketahui, aksi pertukaran napi itu diketahui pada Jumat (31/12), saat narapidana Kasiem (55) dalam kasus pupuk bersubsidi dan divonis tiga bulan 15 hari, meminta Karni (50) untuk menggantikan di dalam Lapas dengan mendapatkan bayaran Rp10 juta.
Namun baru empat hari Karni menggantikan posisi Kasiem sebagai narapidana, terbongkar oleh petugas lapas. Petugas menemukan bahwa di sel yang seharusnya dihuni oleh Kasiem, ternyata dihuni oleh Karni.
Marwan menambahkan SK Jaksa Agung itu bernomor Kep-002/A/JA/01/2001 tertanggal 6 Januari 2011. "Untuk sementara jabatan Kajari Bojonegoro dijabat oleh salah seorang Asisten Pembinaan Kejati Jatim," katanya. Pascapencopotan, Wahyudi ditarik ke Kejagung menjadi staf.
Sebelumnya (5/1), pegawai Tata Usaha pada Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Jawa Timur, Widodo Priyono, juga dipecat dari pegawai negeri sipil terkait dengan praktik pertukaran narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Bojonegoro.