Jumat 07 Jan 2011 07:38 WIB

Soal Parliamentary Threshold, DPR Terpecah Tiga

Rep: agung budiono/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Silang pendapat di DPR terkait ambang batas parlemen  (parliamentary threshold-PT) pada pembahasan UU Pemilu memicu terbentuknya kutub-kutub kepentingan. Saat ini DPR terbagi menjadi tiga kutub dalam pembahasan soal PT.

 

Anggota Komisi III DPR RI dari Partai Demokrat, Sutjipto menjelaskan, saat ini DPR terbagi menjadi tiga kutub dalam yakni, kutub utara yang menginginkan PT tetap 2,5 persen diantaranya, PKS, PAN, PKB,PPP, Hanura, Gerindra. Selanjutnya, kutub selatan yang mengusulkan agar PT dinaikkan menjadi lima persen yaitu Golkar dan PDI P. "Sedangkan Demokrat berada di kutub tengah dengan menawarkan 4% sebagai jalan tengah, kami harapkan tawaran kami diterima sehingga tidak perlu voting," jelasnya di DPR, Kamis (6/1).

Sutjipto memaparkan, pilihan untuk menaikkan PT sebenarnya adalah penyempurnaan dari UU

pemilu sebelumnya dan tidak boleh lari dari sistem presidensil. " fokusnya, agar menjadikan pemilu tetap multipartai tapi yang sederhana, " tukasnya.

Sementara itu, Anggota DPR dari PKB yang juga anggota bada legislatif DPR, Ida Fauziyah menyayangkan jika pilihan untuk menaikkan PT nantinya hanya ingin menyederhanakan partai tanpa melihat kondisi sosiologis masyarakat Indonesia. "Akan ada banyak aspirasi masyarakat yang hilang," tegasnya.

Menurut Ida, pilihan untuk menyederhanakan Partai sebenarnya sudah ada dalam UU Partai Politik di mana perwakilan partai harus mencakup 100 persen provinsi, 75 kabupaten, 50 persen kecamatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement