REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Mashudi, mengatakan tidak akan membela anak buahnya yang terlibat dalam kasus joki pertukaran narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Bojonegoro.
"Siapapun petugas lapas jika ketahuan terlibat akan diproses sesuai hukum berlaku," terang Mashudi kepada Republika, Kamis (6/1).
Sebagaimana diketahui, kasus pertukaran napi terkuak ketika Yayuk, salah seorang tetangga terpidana penyelewengan pupuk bersubsidi, Kasiyem, warga Desa Kalianyar, Kecamatan Kapas, membesuknya di lapas pada 31 Desember 2010.
Hari itu adalah empat hari setelah Kasiem palsu yang bernama Karni mendekam di penjara. Saat itu, Yayuk mengatakan kepada petugas lapas bahwa yang meringkuk di penjara bukan Kasiyem, melainkan orang lain.
Petugas lapas menginterogasi Karni yang mengaku dibayar Rp 10 juta oleh Kasiyem untuk mendekam di penjara selama 3,5 bulan. Karni dikeluarkan dari lapas dan petugas menangkap Kasiyem untuk kembali ke penjara.
Kuasa hukum Kasiyem, Hasnomo, menyebut bahwa ide menukar napi itu dari petugas lapas Bojonegoro bernama Atmari, selaku Kepala Sub Seksi Registrasi dan Administrasi LP Bojonegoro.