Kamis 06 Jan 2011 05:53 WIB

Terkait Joki Napi, Empat Oknum Jaksa Terkena Sanksi Disiplin

Rep: aby/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Empat oknum jaksa terkait kasus joki narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Bojonegoro mendapat sanksi disiplin. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Babul Khoir Harahap, sangsi yang diberikan berupa disiplin ringan hingga berat.

"Setelah hasil pengawasan baik dari Kajati Jawa Timur yang diserahkan kepada Jamwas, Jamwas mengumumkan keterlibatan kasus itu," ungkap Babul di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/1). Empat jaksa tersebut, ujar Babul, diberi sangsi berdasarkan pasal 7 ayat 2  Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Empat nama tersebut, ungkap Babul, yakni Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Wahyudi (hukuman disiplin ringan teguran tertulis), Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro, Hendro Sasmito (disiplin tingkat berat berupa Pembebasan dari jabatan struktural),Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Tri Murwani (pembebasan dari jabatan fungsional jaksa), Tata Usaha pada Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Widodo Priyono (disiplin tingkat berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat).

Untuk Kajari Bojonegoro, Babul mengatakan Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas), Marwan Effendy, sudah mengajukan rekomendasi untuk pencopotan. Namun, ujarnya, belum ada keputusan apakah Wahyudi akan dicopot atau tidak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement