REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Jaksa Agung, Basrief Arief, Rabu (5/1), menindak para tegas sejumlah petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro , Jawa Timur terkait kasus ‘joki’ napi .
Pemecatan , pencopotan, dan penarikan menjadi sejumlah petugas itu menjadi ‘sanksi’ yang diberikan kepada para petugas itu.
Menurut Basrief Arief, Jaksa Agung yang baru terpilih pada akhir November 2010 lalu itu mengatakan, setelah mendengar laporan adanya kasus perjokian napi di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Bojonegero pihaknya segera memerintahkan Kejaksaan Tinggi Jatim untuk melakukan investigasi. Ia meminta laporan itu diberikan paling lambat Rabu (5/1) ini.
Setelah membaca dan mempertimbangkan laporan investigasi itu, lanjut Basrief, ia telah mengambil keputusan berupa empat buah putusan sanksi kepada para petugas yang Kejari Bojongoro itu. Yaitu , menarik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Wahyudi ke Kejaksaan Agung , mencopot Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro Hendro Sasmito dari jabatan structural.
Kemudian mencopot Jaksa Penuntut Umum Kejari Bojonegoro, Tri Mawarni dari jabatan fungsional, dan memecat secara tidak hormat petugas pengawal tahanan, Widodo Priyono.
Seperti diberitakan, kasus penukaran napi di Bojonegoro terkuak ketika salah seorang tetangga Kasiem, terpidana tujuh bulan penjara, yakni Yayuk, warga Desa Kalianyar, Kecamatan Kapas, membesuknya di Lapas pada Jumat, 31 Desember atau lima hari setelah Kasiem palsu mendekam di jeruji penjara.
Saat itu, Yayuk mengatakan kepada petugas Lapas bahwa yang meringkuk di penjara itu bukan Kasiem melainkan orang lain. Setelah kasus itu terbongkar, petugas Lapas langsung menginterogasi Karni yang menggantikan posisi Kasiem. Karni mengaku dibayar Rp10 juta untuk menggantikan posisi Kasiyem sebagai napi. Pada hari itu juga, Karni dikeluarkan dari LP, dan petugas Kejari Bojonegoro bisa menangkap Kasiem asli dan menjebloskannya ke penjara.