REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim pemeriksa Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan sedang mengkaji laporan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait Kasus pemindahan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan, Klas IIA, Bojonegoro.
"Sudah masuk dan temuan serta usul hukuman disiplin yang diusulkan Kajati Jatim masih dikaji tim,"ungkap Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan, Marwan Effendy melalui pesan singkat, Selasa (4/1).
Menurut Marwan, hasil kajian tersebut akan dilaporkan kepadanya untuk kemudian diteruskan ke Jaksa Agung, Basrief Arief. Meski demikian, Marwan enggan memberi bocoran apa hasil dari kajian tersebut. Ia mengaku baru akan mengumumkan besok, setelah acara refleksi akhir tahun Kejaksaan Agung.
Meski terdapat pelanggaran disiplin, Marwan pun tidak bersedia untuk mengumumkan hukuman disiplin untuk oknum kejaksaan. "Menurut PP 53 Tahun 2010 dilarang diumumkan hukuman sebelum ada keberatan dari terhukum,"jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) memeriksa enam orang yang diduga terlibat dalam praktik pertukaran narapidana kasus penyelewengan pupuk di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Bojonegoro, yang terbongkar Jumat (31/12) lalu.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Mulyono mengatakan, enam orang yang diperiksa adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Wahyudi, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Hendro Sasmito, dan jaksa Pidsus Widodo.(aby).
Berita Terkait Kaitkan Berita