REPUBLIKA.CO.ID,
JAKARTA- Pemindahan tempat penahanan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, merupakan wewenang dari Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan (Dirjen Lapas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhukham), bukan wewenang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Hal ini dikemukakan Kepala Kejari Jaksel, M Yusuf.
Menurutnya, tugas Kejari Jaksel telah selesai hingga pemindahan Antasari Azhar ke Lapas Cipinang dari Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya, pada Senin (3/1) lalu. Pemindahan itu terkait kejaksaan yang sudah menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung yang tetap menghukumnya dengan 18 tahun penjara.
“(Pemindahan Antasari) Tidak pakai izin dari saya. Yang saya tahu, pihak keluarga yang meminta pemindahan itu yang kemudian disetujui Dirjen Lapas,” kata M Yusuf yang dihubungi Republika melalui telepon genggamnya, Selasa (4/1) pagi.
Ia menuturkan, sebelumnya pihak keluarga Antasari Azhar juga beberapa kali meminta kepada Kejari Jaksel sejak putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan agar penahanan Antasari dipindahkan ke Lapas Tangerang atau Lapas Paledang, Bogor. Pihak keluarga beralasan agar lebih dekat dan lebih mudah untuk menjenguk Antasari. Kediaman Antasari Azhar sendiri berada di Perumahan Giri Loka 2, Serpong, Tangerang Selatan.
Sebelumnya, Antasari dipindahkan tempat tahanannya dari Rutan Narkoba Polda Metro Jaya ke Lapas Cipinang, Jakarta, pada Senin (3/1) pada pukul 09.10 WIB. Kemudian pihak keluarga meminta tempat tahanan Antasari dipindah ke Lapas Tangerang yang disetujui Dirjen Lapas.