REPUBLIKA.CO.ID, BOJONEGORO-- Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro, Jatim, Selasa mulai mengusut kasus "joki", Karni (51).
Karni bersedia menggantikan posisi napi Kasiyem (56), warga Desa Kalianyar Kecamatan Kapas, yang dihukum penjara tiga bulan 15 hari dalam kasus pupuk.
"Polisi sudah melakukan pemeriksaan kepada Kasiyem, pagi tadi," kata Kepala Lapas Bojonegoro, Abdullah, Selasa.
Dua petugas Polres Bojonegoro, datang ke lapas dan langsung meminta keterangan Kasiyem di ruangan interogasi di lapas setempat.
Abdullah menegaskan, kalau petugas lapas setempat, Atmari, memang terlibat dalam kasus Kasiyem, maka ia tetap mendapatkan sanksi.
"Kesalahan yang bersangkutan (Atmari), tidak cermat dalam melakukan regristasi napi yang masuk," katanya.
Kesalahan itu, terjadi karena data mengenai Karsiyem yang dibawa ke lapas, tidak dilengkapi dengan foto.
Sebelumnya, Karsiyem, belum pernah ditahan di lapas setempat. Ketika melakukan regristasi, Karsiyem didampingi staf Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Priyono Widodo dan pengacaranya Hastomo.
Pada 31 Desember 2010, dari Karni didapat informasi bahwa ia bersedia menggantikan Kasiyem, karena mendapatkan bayaran sebanyak Rp10 juta.
Sejumlah wartawan memenuhi lapas setempat dan mengejar Kasiyem baik untuk diambil gambarnya maupun diwawancarai.