REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, M Yusuf, mengatakan terpidana pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar, telah dipindahkan ke Lapas Tangerang, Senin (3/1) pukul 19.00 WIB.
Pemindahan tempat tahanan itu telah disetujui Dirjen Lapas Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhukham) RI.
“Informasi yang saya dapat, Antasari sudah dipindah ke Lapas Tangerang Senin (3/1) malam sekitar pukul 19.00 WIB,” ungkap M Yusuf yang dihubungi Republika, Selasa (4/1) pagi.
Ia menuturkan, pemindahan tempat tahanan Antasari berdasrkan permintaan pihak keluarga.
Sebelumnya pihak keluarga Antasari Azhar juga beberapa kali meminta kepada Kejari Jaksel sejak putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan agar penahanan Antasari dipindahkan ke Lapas Tangerang atau Lapas Paledang, Bogor.
Pihak keluarga beralasan agar lebih dekat dan lebih mudah untuk menjenguk Antasari. Kediaman Antasari Azhar sendiri berada di Perumahan Giri Loka 2, Serpong, Tangerang Selatan.
“Memang bukan wewenang saya. Maka itu pemindahan itu tidak perlu izin dari Kejari Jaksel,” imbuhnya.
Antasari dipindahkan tempat tahanannya dari Rutan Narkoba Polda Metro Jaya ke Lapas Cipinang, Jakarta, pada Senin (3/1) pada pukul 09.10 WIB. Kemudian pihak keluarga meminta tempat tahanan Antasari dipindah ke Lapas Tangerang yang disetujui Dirjen Pajak.
Sebelumnya, PN Jaksel memvonis mantan Jaksa ini dengan hukuman 18 tahun penjara. Antasari dinilai hakim terbukti sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Nasrudin.