Selasa 04 Jan 2011 05:35 WIB

Kejati Jatim Periksa Enam Petugas, Terkait Joki Napi

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Stevy Maradona
Penjara/ilustrasi
Penjara/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) memeriksa enam orang yang diduga terlibat dalam praktik pertukaran narapidana kasus penyelewengan pupuk di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Bojonegoro, yang terbongkar Jumat (31/12) lalu.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Mulyono mengatakan, enam orang yang diperiksa adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Wahyudi, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Hendro Sasmito, dan jaksa Pidsus Widodo.

“Selain itu yang diperiksa adalah petugas LP Atmarai, yang saat kejadian bertugas jaga dan dua orang lain yang diduga terlibat dalam kasus pertukaran narapidana. Mereka semua diperiksa Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Jatim,” terang Mulyono di Gedung Kejati Jatim, Jalan Ahmad Yani, Senin (3/1).

Menurut Mulyono, enam orang tersebut diperiksa secara maraton selama enam jam, mulai pukul 08.00 hingga pukul 14.30. Terkait materi pemeriksaan, sambung Mulyono, semuanya ditanya tentang kronologis pertukaran narapidana. Karena itu, katanya, pertanyaan yang diajukan Aswas Kejati tentang mengapa bisa sampai terjadi perpindahan penghuni sel yang merupakan kasus pertama kali di Indonesia tersebut.

“Pemeriksaan hanya untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab dalam kasus itu,” imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus itu terkuak saat narapidana bernama Kasiem (55 tahun), yang terbelit kasus pupuk bersubsidi yang dihukum 3 bulan 15 hari meminta Karni (50), untuk menggantikan dirinya dengan imbalan Rp 10 juta.

Setelah empat hari mendekam di penjara menggantikan Kasiem, kasus itu terbongkar setelah petugas menemukan bahwa napi yang mendekam di sel bukan yang seharusnya menjalani hukuman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement