Selasa 04 Jan 2011 04:40 WIB

Kejagung Turun Tangan Garap Kasus Tukar Napi

Rep: Syalaby Ichsan/ Red: Stevy Maradona
Penjara
Penjara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wakil Jaksa Agung, Darmono, menyatakan akan meminta laporan mengenai adanya dugaan praktik pertukaran narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Bojonegoro yang terbongkar pada Jumat (31/12) lalu.

Darmono menjelaskan akan memeriksa lebih lanjut apakah terdapat unsur kesengajaan atau kelalaian yang dilakukan pihak kejaksaan. "Ya akan kita minta laporannya dulu tentang hal tersebut melalui Kajati Jatim apa ada unsur kesengajaan atau kelalaian dari jaksanya,"ujar Darmono saat dihubungi lewat pesan singkat, Senin (3/1).

Seperti diberitakan sebelumnya, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Timur (Jatim) mengusut praktik pertukaran napi di Lembaga Pemasyarakatan (LP) tersebut.

Aksi itu bermula saat narapidana bernama Kasiem (55 tahun), yang terbelit kasus pupuk bersubsidi yang dihukum 3 bulan 15 hari meminta Karni (50), untuk menggantikan dirinya dengan imbalan Rp 10 juta.

Namun, setelah empat hari Karni mendekam di penjara menggantikan Kasiem, kasus itu terbongkar setelah petugas menemukan bahwa napi yang mendekam di sel bukan yang seharusnya menjalani hukuman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement