Senin 03 Jan 2011 11:00 WIB

Eksekusi Antasari Azhar Dianggap 'Carmuk!'

Antasari Azhar
Antasari Azhar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menduga eksekusi atau pemindahan tempat penahanan Antasari Azhar ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, tidak lebih sebagai ajang "mencari muka" ke publik dengan memanfaatkan momentum tahun baru 2011.

"Sebenarnya pemindahan penahanan itu, bukanlah hal yang luar biasa. Ditahan di mana saja, apa di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, tidak jadi masalah karena Antasari Azhar tetap terpidana," kata Koordinator LSM MAKI, Boyamin Saiman, Ahad (2/1).

Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan akan memindahkan tempat penahanan Antasari Azhar dari Rutan Narkoba Polda Metro Jaya ke LP Cipinang pada Senin (3/1) pagi seiring sudah diterimanya salinan putusan kasasi yang memperkuat hukuman kepada Antasari dengan 18 tahun penjara.

Boyamin juga menyatakan terlalu jauh kalau berpikiran keempat terpidana kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasruddin Zulkarnaen, mendapatkan keistimewaan di tempat penahanannya yang baru.

"Saya kira mereka tidak akan mendapatkan keistimewaan, tentunya petugas Lapas tidak mau mencoba 'main-main' setelah terungkapnya kasus Artalyta Suryani alias Ayin yang mendapatkan keistimewaan di tempat tahanannya," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement