Senin 03 Jan 2011 07:40 WIB

Loh! Napi Bertukar Diri di LP Bojonegoro

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Stevy Maradona
Penjara
Foto: sripoku.com
Penjara

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA — Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Timur (Jatim) terus mengusut praktik pertukaran napi di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Bojonegoro yang terbongkar Jumat (31/12) lalu.

Aksi itu bermula saat narapidana bernama Kasiem (55 tahun), yang terbelit kasus pupuk bersubsidi yang dihukum 3 bulan 15 hari meminta Karni (50), untuk menggantikan dirinya dengan imbalan Rp 10 juta.

Namun, setelah empat hari Karni mendekam di penjara menggantikan Kasiem, kasus itu terbongkar setelah petugas menemukan bahwa napi yang mendekam di sel bukan yang seharusnya menjalani hukuman.

“Saya sudah minta semua yang terlibat diperiksa termasuk kepala LP karena penerimaan dan pelepasan napi menjadi tanggung jawabnya,” terang Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Mashudi, saat dihubungi, Ahad (2/1).

Karni menggantikan Kasiem yang saat ini telah dikeluarkan dari LP kembali ke rumahnya. Ia masuk LP pada Senin (27/12) lalu diantar oleh staf Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Widodo Priyono dan Kuasa Hukum Kasie, Hasmono, seolah yang masuk adalah Kasiem.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement