REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar, akan dilakukan Senin (3/1). Antasari, terpidana pembunuhan mantan direktur utama PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasruddin Zulkarnaen, bakal ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, M. Yusuf, menjelaskan, pihaknya masih berkoordinasi dengan Lembaga Pemasyarakatan untuk penempatan hukuman Antasari.
"Kita eksekusi pagi besok (Senin, 3/1) pagi, dan memprioritaskan di LP Cipinang, kami sedang menunggu persetujuan kepala LP. Namun, jika tidak bisa di Cipinang, kita punya alternatif di LP Salemba dan LP Pondok Bambu," jelasnya, Ahad (2/1).
Majelis hakim Mahkamah Agung menolak kasasi Antasari karena ada pengakuan dua orang saksi dari KPK yang mengatakan Antasari menyebut "saya yang mati atau dia yang mati" saat ada ancaman dari almarhum Nasruddin Zulkarnaen.
Dalam sidang putusan itu, majelis hakim kasasi sepaham dengan kualifikasi di pengadilan tinggi, yaitu Antasari Azhar bersalah sebagai orang yang turut serta menganjurkan pembunuhan.