Sabtu 01 Jan 2011 07:59 WIB

Hampir 100 Persen Pejabat BUMN Serahkan LHKPN

Rep: Citra Listya Rini/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Sepanjang tahun 2010, sebanyak 7.150 pejabat Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menyerahkan Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), atau setara 95 persen.

"Jumlah wajib lapor (WL) sebanyak 7.150, 95 persen sudah menyampaikan LHKPN," kata Menteri BUMN, Mustafa Abubakar dalam jumpa pers Refleksi Tahun 2010 Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (31/12).

Mustafa mengungkapkan sisanya sebanyak lima persen WL yang belum menyampaikan LHKPN sampai akhir 2010. Menurutnya, ada tiga faktor utama yang menyebabkan belum 100 persen pejabat Kementerian BUMN yang menyerahkan LHKPN.

Pertama, penambahan baru WL Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada BUMN yang SK direksi baru diterbitkan. Kedua, kesulitan enforcement dari beberapa BUMN yang sedang didera masalah. "Selain itu, beberapa WL sudah pensiun," tegas Mustafa.

Sebelumnya, ia mengatakan bagi pejabat BUMN yang belum menyerahkan LHKPN, maka bisa dijatuhkan berbagai sanksi. Keterlambatan penyerahan LHKPN ini akan berpengaruh kepada key performance indicators (KPI) pejabat BUMN yang bersangkutan.

"Ya, tentu saja ada sanksi. Kalau dia pegawai negeri akan dikenakan sanksi sesuai peraturan pemerintah (PP). Kalau pejabat BUMN, maka akan dikenakan ketentuan BUMN yang ada," tegas Mustafa. "Yang jelas, KPI-nya akan berpengaruh dengan kepatuhan mereka. Pokoknya ada rewards dan punishment".

Mereka yang belum menyerahkan LHKPN, kata Mustafa, nantinya akan dipanggil untuk mengisi langsung formulir. Nantinya, pengisian formulir bisa dilakukan secara sendiri atau berkelompok. Dengan begitu, mereka bisa terhindar dari sanksi berupa penurunan pangkat, penundaan kenaikan pangkat, pemotongan kenaikan gaji dan pemotongan bonus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement