Jumat 31 Dec 2010 08:06 WIB

MK tak Kabulkan Uji Materi UU Ketenagalistrikan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yakni mengenai sistem "unbandling" dalam penyediaan tenaga listrik. "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim MK, Mahfud MD, saat membacakan putusan di ruang sidang pleno MK, Kamis (30/12).

Pasal-pasal yang diuji materikan adalah pasal 10 ayat (2) (3) (4), pasal 11 ayat (3) (4), pasal 20, pasal 33 ayat (1) (2) dan pasal 56 ayat (1) (2) (4). Majelis hakim menganggap pokok permohonan uji materi tersebut tidak terbukti dan tidak beralasan hukum.

Pemohon yang diwakili oleh Ahmad Darmoko dan Sumadi dari Serikat Pekerja PLN menganggap pasal-pasal yang terdapat dalam Undang-undang ketenagalistrikan itu dapat menyebabkan tidak terintegrasinya penyediaan listrik. Inti keberatan pemohon mulai dari tahap Pembangkit hingga berada di tangan konsumen, serta memungkinkan pihak swasta terlibat aktif dalam mengelola listrik. Hal ini merupakan efek dari sistem "unbundling".

Dalam pertimbangannya majelis hakim menggap bahwa UU Nomor 30 Tahun 2009 memang membuka kemungkinan pemisahan usaha (unbundling) dalam ketenagalistrikan. Namun, majelis hakim memandang Pasal 3 dan Pasal 4 dalam UU tersebut telah memberikan batasan.

Hakim konstitusi Akil Mochtar, mengatakan mahkamah menilai ketentuan "unbundling" yang ada di UU tersebut berbeda dengan "unbundling" di UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan yang sudah dibatalkan oleh MK.

Pada UU yang telah dibatalkan definisi "unbundling" terletak pada pemisahan tiga komponen, yaitu pembangkit tenaga listrik, transmisi listrik, dan distribusi tenaga listrik. Sedangkan pada UU Nomor 30 tahun 2009, "unbundling" tidak mengandung pemisahan tiga komponen itu. Bahkan dalam UU yang diujimaterikan itu tarif dasar listrik ditentukan oleh negara.

Selain itu, dalam UU Nomor 30 tahun 2009 itu BUMN juga diberikan prioritas utama dalam menangani usaha ketenagalistrikan, sehingga tidak ada badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, atau koperasi yang dapat menyediakan listrik di suatu wilayah.

sumber : Ant
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement