REPUBLIKA.CO.ID, MALANG-- Sedikitnya 355 kantung darah yang telah memasuki masa kadaluarsa di kantor PMI Kabupaten Malang, Jawa Timur, dimusnahkan, Kamis (30/12).
Sekretaris PMI Kabupaten Malang, Aprilianto, di Malang, Kamis mengatakan, selain kadaluarsa, ratusan stok kantung darah itu juga diketahui terinfeksi penyakit menular, oleh karena itu perlu dilakukan pemusnahan.
"Itu kami ketahui setelah dilakukan "screening" atau pemeriksaan oleh petugas PMI Kabupaten Malang, sehingga diperlukan pemusnahan," katanya.
Aprilianto mengatakan, penyakit menular yang ada dalam darah tersebut di antaranya hepatitis, HIV/AIDS, serta sipilis atau penyakit kelamin.
"Bila darah yang terinfeksi penyakit menular itu ditransfusikan ke pasien, maka akan sangat membahayakan pasien itu sendiri," katanya.
Dengan adanya darah yang terinfeksi tersebut, PMI Kabupaten Malang akan lebih selektif dalam setiap menerima darah baru.
"Mulai saat ini, kami akan lebih selektif menerima pendonor darah, dan petugas akan langsung melakukan uji laboratorium, tujuannya untuk memastikan keamanan kondisi darah, apakah tertular penyakit atau tidak," katanya.
Terkait lokasi pemusnahannya, Aprilyanto menjelaskan, akan dilakukan dengan cara membuang darah itu di tempat khusus. "Kami tidak akan membuang sembarangan, agar tidak mencemari lingkungan," katanya.