REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap mengambil alih kasus Bahasyim Assifie. KPK bakal melakukan supervisi penanganan kasus tersebut dari sisi pelaporan harta kekayaan mantan petinggi kantor pajak itu.
"Kita akan coba pelajari dari laporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara)-nya, kalau ada korupsinya ya kita tangani," jelas Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar, Rabu (29/12).
Menurutnya, KPK menyentuh ranah tersebut karena Bahasyim sebagai penyelenggara negara. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (27/12), Bahasyim Assifie diketahui memiliki harta Rp64 miliar.
Harta yang baru dilaporkannya hanya berupa kekayaan Rp10 miliar per 1 April 2010. Alasan tidak melaporkan harta itu, karena dia menganggap harta itu merupakan uang investasi. Sebelumnya, Indonesian Corruption Watch (ICW) pun meminta KPK mengambil alih kasus Bahasyim Assifie.
Lantaran ICW pesimis kasus korupsi dan pencucian uang tersebut dapat diselesaikan lewat jalur hukum konvensional yakni polisi-jaksa dan pengadilan. "KPK bisa masuk dalam arti ada dugaan korupsi dan ini sudah pasti. Coba periksa perusahaan yang dikelola atau dibawah wilayah kerja Bahasyim. Persidangan tidak wajar bisa dibuka lagi. Itu sangat memungkinkan seperti kasus Gayus," kata aktivis ICW Firdaus Ilyas.