REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Dewan Pers menegaskan, kritik terhadap pers yang diajukan oleh pemerintah atau pihak lain harus disampaikan secara spesifik dengan menyebutkan media dan beritanya secara langsung.
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Agus Sudibyo, ketika menyampaikan pernyataan resmi Dewan Pers di Jakarta, Rabu. Agus meminta pengritik pers harus jelas menyebut apa jenis kesalahan dan media mana.
Jenis kesalahan itu seperti salah mengutip, sumber berita, data tidak akurat, tidak seimbang, bahasa yang tendensius, atau mencampurkan fakta dan opini.
"Media dapat berbuat kesalahan dan semua pihak berhak menyampaikan koreksi. Namun, sesuai dengan asas demokrasi, setiap kritik dan perbedaan harus dinyatakan secara spesifik sebagai wujud akuntabilitas dan responsbilitas," katanya saat menyampaikan pernyataan Dewan Pers dalam kaitan catatan akhir tahun Dewan Pers.
Dewan Pers merujuk pada suatu kejadian yakni ketika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan merasa diadu dengan Sri Sultan Hamengku Buwono melalui pemberitaan mengenai rancangan Undang-Undang tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Peristiwa ini, menurut Dewan Pers perlu direnungkan bersama.
Menurut Agus, kejadian ini memberikan catatan tentang realitas hubungan antara pemerintah dan pers yang ditandai dengan antagonisme. "Seyogyanya pemerintah tidak melakukan generalisasi dalam menyampaikan kritik terhadap media," katanya.