Kamis 30 Dec 2010 02:39 WIB

Hanya Isu, Pengurusan Paspor Tahun Depan Hingga Rp 1 Juta Lebih

Foto untuk pembuatan paspor
Foto: Kemenag.go.id
Foto untuk pembuatan paspor

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM--Kepala Kantor Imigrasi Kelas II A Batam Adji Indra WH membantah kenaikan biaya paspor pada 2011. "Isu tentang biaya paspor akan naik hingga Rp 1,2 juta pada tahun 2011 itu tidak benar," kata Adji di Batam, Rabu.

Bahkan, kata dia, biaya pembuatan paspor justru turun mulai 1 Januari 2011 sebanyak Rp 15 ribu. Ia mengatakan Direktur Jenderal Imigrasi meniadakan dana sidik jari Rp 15 ribu, sehingga biaya pembuatan paspor turun.

Jika sebelumnya biaya penerbitan paspor 48 halaman Rp 270 ribu, maka kini Rp 255 ribu, paspor 24 halaman menjadi Rp 105 ribu, e-passport 48 halaman Rp 655 ribu dan e-passport 24 halaman menjadi Rp 405 ribu.

Menurut dia, peniadaan biaya sidik jari merupakan hasil temuan Komisi Pemberantasan Korupsi atas dua pengenaan biaya yang sama. Mengenai isu kenaikan tarif pembuatan paspor, ia menduga dipicu penerbitan e-passport di beberapa lokasi pilot project.

Padahal, kata dia, e-passport belum akan diberlakukan secara nasional hingga tahun 2015. Penerbitan e-passport masih terbatas dan pilihan dengan prosedur dan persyaratan sama, sehingga masyarakat masih tetap mengajukan paspor biasa hingga tahun 2015 dengan masa berlaku lima tahun.

Ia mengatakan isu kenaikan biaya penerbitan paspor membuat sebagian besar warga resah dan berbondong-bondong membuat dan memperpanjang paspor.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement